Apple

Apple

Amerika – Produsen gadget asal USA digugat oleh sekelompok pengguna produk Apple di pengadilan Federal San Fransisco, perusahaan Apple digugat karena tidak menghargai garansi iPhone dan iPod Touch yang rusak disebabkan terkena air, menariknya hakim telah mengabulkan gugatan tersebut pada juma’at (12/4/2013).

Dalam gugutan tersebut Apple harus membayar ganti rugi sebesar 53 juta dollar AS (sekitar Rp 514 miliar), Apple pun setuju untuk membayar ganti rugi yang telah dikabulkan oleh hakim di pengadilan Federal San Fransisco.

Dikutip dari Wired, Sesuai keputusan hakim, Apple harus membayar kepada masing-masing pengguna sebesar 200 dollar AS yang total nilai pembayarannya tergantung dari klaim yang dilakukan oleh pengguna.

Permasalahan terjadi disebabkan para pengguna yang merasa di rugikan karena Apple hanya berpedoman pada stiker warna putih yang apabila terkena air maka stiker putih yang dipasang pada daerah headphone atau port charging akan berubah menjadi merah, akan tetapi seringkali stiker putih tersebut berubah warna menjadi merah muda apabila terkena udara yang lembab.

Sebetulnya Apple sudah melakukan pengamanan dengan berkerjasama dengan pemasok stiker 3M, tetapi karena kinerja stiker tersebut tidak memenuhi persyaratan karena jika terkena udara lembab warna stiker tersebut akan berubah menjadi merah muda dan membuat Apple tidak mau mengganti kerusakan yang disebabkan pengguna, padahal pihak pengguna berkilah jika produk Apple yang digunakan tidak pernah terkena air, oleh karena itu hakim pengadilan di Federal San Fransisco memenangkan gugatan para pengguna produk Apple ini. (Rini Masriyah – HarianIndo)