Joko Widodo

Joko Widodo

Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memang sudah menjadi kesepakatan dalam APBNP 2013 melalui sidang paripurna DPR. Namun banyak yang tidak sepakat atas kenaikan harga BBM tersebut. Bahkan Joko Widodo (Jokowi) selaku Gubernur DKI Jakarta juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kompensasi pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).

Namun hal ini wajar adanya, walaupun sebenarnya posisi Jokowi sebagai Gubernur DKI dibawah Presiden namun ia tak segan untuk memberikan kritikannya. Margarito Kamis, selaku pakar hukum tata Negara kepada harianindo, Rabu (19/6/2013) mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Jokowi sebenarnya tidak menyalahi aturan tata Negara.

Karena hal yang dilakukan oleh Jokowi itu wajar adanya, karena ketika pemimpin pusat dirasa memberikan kebijakan yang dirasa tidak tepat guna maka pemerintah daerah dapat memberikan masukan, tutur Margarito.

Dengan pemberian BLSM dirasa Jokowi sebenarnya tidak mencukupi kebutuhan warganya. Dimana pemerintah daerah selalu berhubungan langsung dengan masyarakat. Jokowi menilai bahwa seharusnya kompensasi atas kenaikan harga BBM tersebut dalam bentuk pancingan, jangan umpan.

Karena jika pemerintah memberikan bantuan berupa modal usaha kreatif dan produktif maka dirasa lebih tepat guna sehingga memberikan dampak yang positif untuk masyarakat luas. Margarito juga sependapat dengan Jokowi, karena pada dasarnya yang dibutuhkan masyarakat adalah usaha padat karya. (Rani Soraya – www.harianindo.com)