Jamalul Kiram III

Jamalul Kiram III

Manila – Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) mendapatkan laporan dari Kesultanan Sulu. Hal ini terkait dengan adanya sikap Malaysia terhadap Kesultanan Sulu. Dimana dalam laporannya, Malaysia dituduh telah melanggar perjanjian 1963 yang berisi tentang adanya penangkapan loyalis terhadap Sultan Sulu.

Dari keterangan dari Juru bicara Kesultanan Sulu Abraham Idjirani yang mengungkapkan bahwa pada Maret lalu, loyalis Sultan Sulu telah ditangkap oleh kepolisian Malaysia. Padahal ia tidak melakukan tindak kejahatan apapun. Terkait hal tersebut pada minggu lalu, Idjirani mengutarakan maslah tersebut kepada PBB yang berkantor di Makait. Dimana Idjirani menuduh Malaysia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap loyalis dari Sultan Jamalul Kiram III.

Seperti yang dikutip dari The Philippine Star, Senin (8/7/2013), Idjirani terkait penangkapan tersebut juga menyinggung Malaysia dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani antara Filipina dan Malaysia pada tahun 1963.

Dengan adanya penangkapan Datu Amirbahar Kiram yang sama sekali tidak melakukan tindak kejahatan maka ini tentunya melanggar isi dari surat perjanjian tersebut. Sebagai informasi bahwa Datu Amirbahar merupakan keponakan dari Sultan Kiram, dimana ia hanya melakukan mediasi terhadap konflik dengan cara damai.

Karena dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa kedua Negara anggota ASEAN tersebut harus menjunjung tinggi semua aspirasi dari warga Borneo Utara (Sabah, Labuna dan Sarawak). Hal ini juga dituangkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB 1541 (VX) yang berisi adanya perdamaian atas wilayah Sabah yang telah diklaim oleh Filipina. (Rini Masriyah – www.harianindo.com)