Kasus Pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Sebanyak 15 Satpol PP Menjadi TersangkaJakarta – Terkait kasus pemblokiran bandara yang dilakukan oleh Bupati Ngada Marianus Sae, kini sedang diusut oleh pihak terkait. Ternyata ada sekitar 15 orang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menaati perintah Bupati Ngada untuk melakukan pemblokiran atas Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur.

Alhasil dikarenakan melaksanakan perintah Bupati tersebut kini mereka menjadi tersangka, Terkait hal tersebut lalu apa tindakan yang akan dilakukan oleh Marianus ketika mengetahui kelimabelas anak buahnya menjadi tersangka dikarenakan perbuatannya?.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan harianindo melalui sambungan telepon, Rabu (25/12/2013), Marianus mengaku belum mengetahui kebenaran akan berita tersebut. Kini yang menjadi pertanyaan adalah jika benar adanya anak buahnya menjadi tersangka lalu langkah apa yang akan diambil oleh Marianus?.

Secara repetitif, Marianus sebelum pada akhirnya menutup teleponnya mengungkapkan ketidaktahuan atas berita tersebut. Untuk diketahui bahwa Polda NTT telah menetapkan Satpol PP tersebut menjadi tersangka, Setelah dilakukan pengusutan masalah pada Sabtu (22/12) memang pihak kepolisian menemukan adanya tindakan pidana atas kasus pemblokiran bandara Turelelo. Dari keterangan Kapolda NTT, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, Selasa (24/12), mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Satpol PP yang berjumlah 15 orang dan juga melakukan pemeriksaan terhadap komandannya juga. (rani Soraya – www.harianindo.com)