UU Pilkada: Tak Butuh Tanda Tangan Presiden SBY

advertisement:


29/09/2014

UU Pilkada: Tak Butuh Tanda Tangan Presiden SBYJakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan tanggapannya terhadap hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang salah satunya membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Dalam rapat itu, dihasilkan keputusan bahwa di masa yang akan datang, Pilkada akan dilakukan melalui keputusan DPRD, bukan lagi langsung diputuskan oleh rakyat.

Dirilis dalam sebuah video pada situs Youtube akhir pekan kemarin, Presiden SBY juga menyatakan kekecewaannya terhadap hasil tersebut. Dirinya juga menyayangkan ditolaknya opsi dari Fraksi Partai Demokrat, yaitu Pilkada tetap secara langsung namun dengan 10 syarat.

Presiden SBY mengaku merasa berat untuk menandatangani UU Pilkada baru tersebut. Hal tersebut dikarenakan hasil ini bertentangan dengan apa yang dirinya harapkan, yakni Pilkada langsung namun dengan perbaikan.

Dilansir dari BBC (Minggu, 28/9/2014), terkait respon Presiden SBY tersebut, pengamat hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis, mengatakan bahwa pernyataan “keberatan” tersebut tidak bernilai hukum sama sekali. Mengapa demikian? Karena menurut Undang-Undang Dasar, meski RUU Pilkada tersebut tidak ditandatangani oleh presiden, maka dalam tempo 30 hari RUU tersebut akan otomatis berubah status menjadi UU dan wajib diundangkan oleh pemerintah.

Rencana Partai Demokrat untuk mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) juga dinilai Margarito sebagai sesuatu yang tak mungkin. Dengan hadirnya partai tersebut dalam pembahasan UU tadi, maka otomatis mereka menggugurkan haknya sebagai subyek hukum dalam judicial review.

Baca juga
UU Pilkada: Politisi Golkar Sebut Perkataan Presiden SBY Cuma Retorika
UU Pilkada: Jokowi Sempat Kaget dengan Pengesahan UU Pilkada

Keikutsertaan Partai Demokrat tersebut telah menghilangkan hak legal standing-nya untuk mengajukan uji materi ke MK. Oleh karena itu, Margarito menambahkan bahwa ini bukan lagi permainan hukum/legal, namun lebih mirip permainan politik.

Untuk masalah gugatan uji materi tersebut, kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil tengah menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan pada sekitar pekan ini. Bagaimana hasilnya nanti? Kita nantikan saja. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)

advertisement


Google+ comment widget by skipser
advertisement


Photo Gallery