UU Pilkada: Adu Ide Yusril Ihza dan Mahfud MD



30/09/2014

UU Pilkada: Adu Ide Yusril Ihza dan Mahfud MD

Yusril Ihza Mahendra (kiri).
Mahfud MD (kanan)

Jakarta – Sejumlah tokoh negawaran nasional telah memberikan komentar dan idenya terhadap keputusan Pilkada melalui DPRD yang dihasilkan dari rapat paripurna DPR pekan kemarin. Salah satunya adalah Yustril Ihza Mahendra dan Mahfud MD. Kedua negawaran ini bahkan sempat adu ide mengenai isu Pilkada tak langsung tersbeut.

Ketika Senin sore kemarin (29/9) Yusril diminta memberi masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat tengah berada di Tokyo, Jepang, Yusril memberikan saran agar Presiden SBY tidak menandatangani UU Pilkada tersebut.

Menurut Yusril, sesuai dengan Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945, RUU yang sudah disetujui DPR namun tidak ditandatangani oleh presiden, akan tetap berlaku dalam tempo 30 hari. Namun demikian, Presiden SBY akan lengser pada tanggal 20 Oktober mendatang, atau kurang dari 30 hari sejak UU Pilkada tersebut disahkan. Dengan begini, karena UU tersebut belum ditandatangani, maka sampai berakhirnya masa pemerintahan Presiden SBY, UU Pilkada tak langsung tersebut belum bisa diberlakukan.

Yusril pun menyarankan agar presiden terpilih Joko Widodo, yang mulai menjabat pada 20 Oktober nanti, juga tidak menandatangani UU Pilkada tersebut. alasannya, Jokowi bisa mengatakan bahwa pihaknya tidak ikut membahas RUU tersebut, sehingga naskahnya bisa dikembalikan ke DPR untuk dibahas kembali.

Adapun Mahfud MD memiliki pandangan lain terkait isu ini. Mahfud mengusulkan dua langkah yang bisa diambil untuk menolak UU Pilkada tersebut, dan keduanya sudah sesuai dengan konstitusi RI. Langkah tersebut antara lain mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, atau mengubah UU tersebut melalui mekanisme revisi oleh Anggota DPR RI 2014-2019.

Baca juga
UU Pilkada: WNI di AS Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Pilkada
UU Pilkada: Ketua Fraksi Demokrat Salahkan Fraksi Lain

Mahfud menyebutkan bahwa jika ada tiga belas orang saja anggota DPR yang mengusulkan revisi UU tersebut, maka UU tersebut sudah bisa dibahas. Langkah ini dinilainya sebagai langkah damai, tak membuat “kegaduhan” dan “kekisruhan”, serta sesuai dengan aturan konstitusi.

Lebih jauh, Mahfud juga sempat menyebut bahwa saran Yusril sangat berbahaya dan bisa menjadi alasan untuk pemakzulan Jokwoi nantinya. Mendengar hal ini, Yusril hanya tertawa sembari berkomentar bahwa komentar tersebut terlalu berlebihan. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)



Google+ comment widget by skipser

Photo Gallery