Gubernur Jatim Soekarwo Akan Hapus Denda Pajak Roda Dua dan Angkot



22/11/2014

Gubernur Jatim Soekarwo Akan Hapus Denda Pajak Roda Dua dan AngkotSurabaya – Langkah kebijakan pemerintahan Jokowi-JK menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi sebesar dua ribu rupiah membuat Soekarwo selaku Gubernur Jawa Timur mengambil sikap memunculkan program baru yang pro-rakyat, yaitu menghapus denda pajak kendaraan roda dua serta angkutan umum.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan program itu demi memperingan beban masyarakat kecil atas setelah munculnya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dimana langkahnya tersebut ditegaskan pula hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan angkutam umum tidak termasuk mobil pribadi.

Sabtu (22/11/2014), pria dengan panggilan akrab Pakde Karwo itupun berharap program pengapusan denda terkait dapat membuat para pemilik kendaraan tertetapkan, terutama bagi yang belum membayar pajak hingga bertahun-tahun, tidak lagi merasa lebih terbebani setelah dinaikkannya harga BBM bersubsidi.

Namun demikian Pakde Karwo menegaskan untuk pajak resmi kendaraan masih tetap harus dibayarkan oleh para pemilik kendaraan karena hal itu dianggap sebagai sebuah kewajiban tetap.”Pajak resmi kendaraan tetap harus dibayar,” tegas Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait langkah kebijakannya itu. (Dwi Kristyowati – www.harianindo.Com)



Google+ comment widget by skipser

Photo Gallery