Jusuf Kalla Tegaskan Menteri Dilarang Temui DPR Karena UU MD3 Belum Rampung



25/11/2014

Jusuf Kalla Tegaskan Menteri Dilarang Temui DPR Karena UU MD3 Belum RampungJakarta – Edaran larangan para Menteri Kabinet Kerja untuk tidak terlebih dahulu hadir di DPR RI guna melangsungkan Rapat Dengar Pendapat telah menyeruak beberapa waktu lalu. Dan mengenai hal itu, Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden RI ke 7 menyatakan keputusan tersebut ditetapkan karena UU MD3 belum rampung.

Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2014), Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan larangan menghadiri undangan DPR RI kepada kabinet kerja pemerintahan Jokowi-JK dimunculkan karena Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) belum dirampungkan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Undang Undang yang baru rampung dulu. Kalau kita masuk sekarang tidak semua berpartisipasi,” tegas mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya itu. Jusuf Kalla pun membantah pernyataan yang menyebut larangan terkait dapat menyebabkan hubungan antara pihak legislatif dan eksekutif bisa memburuk.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan hubungan antara eksekutif dan legislatif akan tetap baik karena memang dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri masih melakukan penyempurnaan atas Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru dilangsungkan beberapa waktu kedepan. (Fitrah Kemuningtyas – www.harianindo.com)



Google+ comment widget by skipser

Photo Gallery