Surabaya – Berlarut-larutnya kasus Waduk Sepat akhirnya menyeret nama Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, yang mendaftarkan gugatan informasi melawan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait perkara alih fungsi Waduk Sepat di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Gugatan itu telah didaftarkan ke Komisi Informasi Jawa Timur pada Selasa (18/8) kemarin.

Jelang Pilkada, Walikota Tri Rismaharini Justru Mendapat Gugatan Dari Walhi

Direktur Walhi Jawa Timur, Ony Mahardika, menjelaskan gugatan sengketa informasi diajukan setelah permohonan informasi yang diajukan Walhi Jawa Timur pada 2 Mei 2015 silam tidak ditanggapi oleh Wali Kota Surabaya.

Setelah permohonan informasi tidak ditanggapi, Ony menyampaikan, Walhi pun mengajukan surat keberatan yang dikirimkan pada 3 Juni 2015. Namun, surat keberatan tersebut itu juga tidak digubris.

Walhi menilai, Wali Kota Surabaya tidak memiliki itikad baik untuk membuka informasi publik terkait keabsahan alih fungsi Waduk Sepat serta aktifitas pembangunan di kawasan tersebut.

Ony menjelaskan, kasus Waduk Sakti Sepat berawal dari Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/366/436.1.2/2008 yang melepaskan tanah di area Waduk Sakti Sepat kepada PT Ciputra Surya, Tbk.

Tanah Waduk Sepat menjadi bagian dari obyek tukar guling antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Ciputra Surya berdasarkan Perjanjian Bersama Nomor 593/2423/436.3.2/2009 dan Nomor 031/SY/sm/LAND-CPS/VI-09, tertanggal 4 Juni 2009.

Tukar guling Waduk Sakti Sepat dilakukan dalam rangka pembangunan fasilitas Surabaya Sport Centre (SSC). Sewaktu Pemkot Surabaya merencanakan pembangunan SSC, luas tanah yang dibutuhkan area di Kecamtan Pakal, tempat fasilitas tersebut dibangun kurang sekitar 20 hekatare.

Untuk mencukupi kekurangan tersebut, Pemkot Surabaya melakukan tukar guling dengan PT Ciputra Surya sebagai pemilik sejumlah lahan di sekitar proyek SSC di Pakal.

Dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan pasca tukar guling tersebut, wilayah Waduk Sepat dinyatakan sebagai “tanah pekarangan”, padahal hingga kini, kawasan tersebut masih berfungsi sebagai waduk.

Menurutnya, wilayah Waduk Sepat pada mulanya adalah Tanah Kas Desa (TKD) atau bondho deso yang merupakan hak kolektif masyarakat Dukuh Sepat. Wilayah tersebut berupa Waduk seluas sekitar 66.750 meter persegi terletak di wilayah RW 03 dan RW 05 Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Ony juga menjelaskan, waduk Sepat bukan satu-satunya waduk atau embung yang hilang di kawasan Kecamatan Lakarsantri dan sekitarnya. Sebelumnya, sebuah waduk yang dikenal masyarakat sebagai Waduk Jeruk juga sudah menghilang berubah menjadi kawasan pemukiman elit. Padahal, waduk-waduk tersebut mempunyai beragam fungsi bagi mayarakat. (Rani Soraya – www.harianindo.com)