Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang dikenal pula dengan nama Ahok, baru-baru ini merespon petisi yang ditujukan kepadanya oleh seorang ibu yang diusir perokok di JCo Lippo Mall Pluit, Jakarta Utara.

Dia mengingatkan manajemen Lippo Mall Pluit agar tegas melarang perokok merokok di malnya.
Ini Kata Ahok Soal Petisi Ibu yang Diusir Perokok di JCo Lippo Mall Pluit
“Memang di mal itu enggak boleh merokok. Makanya nanti kami tangkap. Kami (bisa) cabut SLF (sertifikat layak fungsi)-nya,” kata Basuki di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).

Menurut kronologinya, seorang ibu bernama Elysabeth Ongkojoyo sebelumnya diusir secara halus oleh manajemen JCo Lippo Mall Pluit. Pengusiran itu disampaikan karena ada seseorang yang hendak merokok di tempat tersebut.

Dalam petisinya, Elysabeth mengaku diusir secara halus oleh orang tersebut. Ketika Elysabeth menolak, dia malah dicaci maki.

Adanya keributan memancing manajemen JCo untuk datang melerai. Elysabeth merasakan perlakuan yang tidak adil karena telah membeli minuman dan sedang duduk bersama bayinya.

Elysabeth kemudian telah mengajukan petisi perihal masalah tersebut di change.org kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Ahok. Petisinya berjudul “Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall”.

Adapun kebijakan kawasan dilarang merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Selain itu, ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Menurut peraturan gubernur tersebut, kawasan dilarang merokok antara lain adalah kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)