Surabaya – PDI Perjuangan (PDIP), selaku partai yang mengusung pasangan ‘incumbent’ pilwali Surabaya, Risma-Wisnu menyesalkan sikap KPU yang menilai berkas syarat pasangan Rasiyo-Abror Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

PDIP pun meminta semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk mengundurkan diri, karena dinilai ceroboh dalam mengambil kebijakan penting. Bahkan, Juru Bicara Tim Kampanye Risma-Wisnu, Didik Prasetiyono menuding, KPU menjadi bagian kekuatan politik lokal yang memiliki agenda untuk menggagalkan pilwali Surabaya tahun ini.
PDIP Minta Komisioner KPU Mundur Karena Pilwali Surabaya Terancam Gagal
“KPU sengaja merusak proses demokrasi dengan mencari alasan berkas pasangan calon yang TMS. Karena itu kami minta semua komisioner KPU mundur,” ujarnya Minggu (30/8/2015).

Padahal, kata Didik, surat rekomendasi DPP PAN untuk Dhimam Abror telah diverifikasi secara faktual dan administratif. Ketua Umum PAN dan sekjennya sudah menegaskan bahwa surat itu asli, dan KPU tidak dapat membatalkan atas konfirmasi itu.

“Soal surat keterangan pajak itu soal mudah bagi KPU, tinggal dikomunikasikan saja. Ini bukti bahwa KPU sengaja mengada-ngada,” terang Didik.

Menurutnya, PDIP akan melaporkan kebijakan KPU Surabaya ini ke DKPP dan ke Bawaslu pusat, serta mendesak agar turun tangan memberikan pedoman dan arahan agar jajaran di bawahnya di daerah mampu menggelar pemilu secara adil dan jernih.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU Surabaya menyatakan berkas syarat administrasi pasangan Rasiyo-Abror Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU banyak menemukan kejanggalan khususnya pada berkas syarat Dhimam Abror, berupa rekomendasi dari partai pengusung, data kartu identitas yang tidak sesuai dengan ijazah, serta surat keterangan bebas pajak.

Karena berstatus TMS, maka pasangan Rasiyo-Abror gagal menjadi kontestan pilwali Surabaya melawan Risma-Wisnu. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)