Home > Ragam Berita > Tahun Depan, Pengendara Moge Wajib Punya SIM C1 Atau C2

Tahun Depan, Pengendara Moge Wajib Punya SIM C1 Atau C2

Jakarta – Seperti yang telah kita ketahui bersama, selama ini pengendara sepeda motor roda dua diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Namun belum lama ini terdapat wacana untuk mengklasifikasikan SIM C dalam tiga jenis.

Tahun Depan, Pengendara Moge Wajib Punya Sim C1 Atau C2

Berdasar pantauan tim Harian Indo (Minggu, 13/12/2015), wacana pengklasifikasian SIM C diungkap oleh Irjen Pol Condro Kirono selaku Kepala Korps Lalu Lintas. Nantinya SIM C akan diklasifikasi berdasar ukuran kapasitas mesin.

“Selain karakteristik motor yang berbeda, penggunanya juga berbeda,” ungkap Irjen Pol Condro Kirono.

Irjen Pol Condro Kirono menegaskan bahwa wacana ini diusulkan untuk menunjang kenyamanan dan keamanan pengendara sepeda motor, terutama para pengendara motor gede.

Berdasarkan wacana tersebut, nantinya SIM C akan digolongkan menjadi tiga jenis. Motor di bawah 300 cc tetap menggunakan SIM C, sementara untuk motor 300 cc – 750 cc akan menggunakan SIM C1, dan motor di atas 750 cc diwajibkan mengurus SIM C2. (Rani Soraya – www.harianindo.com)

x

Check Also

Amien Rais Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dua Tokoh Besar ke KPK. Siapa Mereka?

Amien Rais Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dua Tokoh Besar ke KPK. Siapa Mereka?

Yogyakarta – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang ini menjabat sebagai Ketua Majelis ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis