Jakarta – Bagi anda yang sedang mencari tempat hunian, seperti apartemen murah ataupun rumah susun (rusun), ada kabar gembira yang muncul belum lama ini. Pemerintah telah menaikkan harga jual rusun yang bisa menikmati fasilitas bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kabar Gembira, Karyawan dengan Gaji 7 Juta ke Bawah Bisa Miliki Rusun
Dari penelusuran Harian Indo, Senin (11/1/2016), aturan baru tersebut sejatinya telah berlaku sejak 8 Januari 2016, yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 269/PMK.10/2015. Peraturan menteri tersbeut menyebutkan bahwa rusun yang memiliki harga jual hingga Rp 250 juta dibebaskan dari PPN. Ketentuan harga tersebut dinaikkan dari bilangan sebelumnya yang berada di Rp 144 juta.

Selain tentang harga, ketentuan menteri keuangan tersebut juga membahas masalah batasan luas. Rusun yang bebas PPN harus memiliki luas hunian sekitar 21 m² hingga 36 m² .

Pemerintah berharap bahwa aturan baru ini bisa memberikan kesmepatan yang lebih luas bagi masyarakat menengah ke bawah untuk mendapatkan hunian yang lebih layak di Jakarta ataupun kota besar lainnya. Program ini sendiri telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun supaya program ini tepat sasaran, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah calon pembeli rusun ini haruslah karyawan atau pengusaha yang memiliki penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan. Selain itu, rusun yang dibeli juga harus digunakan sendiri, bukan disewakan atau sejenisnya.

“Rusun harus dipakai sendiri, tak boleh berpindah tangan. Kalau disewa, itu berbeda. Kalau dipindahtangankan itu untuk bisnis atau spekulasi,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)