Bangka – Agama memang merupakan satu isu yang sangat sensitif untuk dibahas secara publik di negara ini. Sedikit saja salah berkata-kata, maka reaksi yang akan datang akan sangat luar biasa. Itulah yang dialami oleh seorang guru senior di sebuah SMA di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Erma membandingkan dua tokoh utama dalam dua agama terbesar di dunia dalam 12 poin atau pertanyaan. Postingan ini pun mendapatkan reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah dilaporkan, Erma sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Ia pun harus meringkuk di tahanan Polres Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Teguh Setiawan, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Erma itu bisa dianggap telah melanggar UU ITE pasal 45. Hukuman maksimal yang diancamnkan kepadanya adalah penjara enam tahun.
“Sudah tercantum di pasalnya juga dan jadi tersangka menyebarkan informasi perbandingan agama di media sosial Facebook. Di UU ITE seharusnya penyebaran itu tidak dibagikan,” tandas Teguh. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)