Jakarta – Jika anda memiliki kebiasaan untuk mencorat-coret, atau misalnya sekedar mencatatkan sesuatu di uang kertas, sebaiknya kebiasaan itu anda hentikan. Pasalnya, Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, dimana dalam pasal 35 ayat 1, perbuatan mencoreti uang kertas bisa berbuah hukuman yang cukup berat.
Meski kita sudah sangat sering menemukan uang kertas yang dicorat-coret, namun pada kenyataanya belum ada tindakan hukum nyata yang muncul akibat perbuatan itu.
“Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu,” tambahnya.
Bank Indonesia sendiri telah memiliki mekanisme khusus untuk memusnahkan uang=uang yang sudah dianggap tidak layak edar. Prosedur itu dilakukan berdasarkan beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.
“Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman,” sambung Suhaedi.
“Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy,” pungkasnya lagi. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)