Home > Ragam Berita > Nasional > Awas, “Mengotori” Uang Rupiah Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Awas, “Mengotori” Uang Rupiah Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jakarta – Jika anda memiliki kebiasaan untuk mencorat-coret, atau misalnya sekedar mencatatkan sesuatu di uang kertas, sebaiknya kebiasaan itu anda hentikan. Pasalnya, Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, dimana dalam pasal 35 ayat 1, perbuatan mencoreti uang kertas bisa berbuah hukuman yang cukup berat.

Awas, "Mengotori" Uang Rupiah Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Salah satu wujud uang kertas yang sudah “rusak” dicorat-coret.
(sumber: Google)

“Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar,” terang Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Meski kita sudah sangat sering menemukan uang kertas yang dicorat-coret, namun pada kenyataanya belum ada tindakan hukum nyata yang muncul akibat perbuatan itu.

“Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu,” tambahnya.

Bank Indonesia sendiri telah memiliki mekanisme khusus untuk memusnahkan uang=uang yang sudah dianggap tidak layak edar. Prosedur itu dilakukan berdasarkan beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.

“Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman,” sambung Suhaedi.

“Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy,” pungkasnya lagi. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI : "Tak Perlu Bicara Khilafah, Sudah Tidak Ada Lagi"

Ketua MUI : “Tak Perlu Bicara Khilafah, Sudah Tidak Ada Lagi”

Jakarta – Terkait dengan tersebarnya undangan acara International Khilafah Forum, ditanggapi oleh Ketua Umum MUI, ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis