Jakarta – Kelengkapan surat-surat kendaraan memang merupakan salah satu kewajiban para pengendara kendaraan bermotor. Polisi pun berhak menilang para pengemudi/pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban yang satu ini.
Hati-hati, Polisi Kini Berhak Menilang Kendaraan yang Telat Bayar Pajak
Info terbaru, polisi diwajibkan menilang pengendara kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah melewati batas akhir pembayaran. Hal itu diungkapkan oleh Condro Kirono, Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Polri).

“STNK yang pajaknya telat dibayarkan bakal kena tilang, karena itu sudah ada peraturannya,” ujar Condro Kirono, sebagaimana seperti dikutip dari tmcpoldametro.net, Selasa (16/2/2016).

Peraturan yang dimaksudkan oleh Condro adalah UU Nomor 22 Tahun 2009, diantaranya Pasal 288 ayat (1).

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).”

Peraturan lain yang mendukung penilangan atas STNK telat pajak itu tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 37 ayat (2).

“STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.”

Lalu ayat (3).

“STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.” (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)