Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (18/2) pagi, unit Reskrim Polsek Kelapa Gading akhirnya menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus pencabulan remaja 17 tahun berinisial DS.

Polisi Tetapkan Saipul Jamil Sebagai Tersangka Pelecehan Remaja

Berdasar pengamatan tim Harian Indo, Kamis (18/2/2016), tentunya tak ada yang menduga bahwa Saipul Jamil yang selama ini dikenal sebagai sosok yang agamis, justru melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang remaja pria berusia 17 tahun di rumahnya sendiri.

“Setelah diperiksa unit reskrim Kelapa Gading, SJ kini ditetapkan dengan status tersangka,” ungkap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari.

Kompol Ari juga mengungkap bahwa selama proses penyelidikan Saipul Jamil menunjukkan sikap yang koperatif. Mantan suami Dewi Persik itu juga mengakui segala perbuatannya terhadap DS.


Baca juga:

Saipul Jamil Tidak Melawan Saat Ditangkap Polisi

Korban Pencabulan Saipul Jamil Sudah Divisum di RS Polri Kramat Jati

Ramzi dan Irfan Hakim Enggan Komentari Kasus Saipul Jamil

Polisi menetapkan Saipul Jamil berdasarkan hasil visum korban, serta pengakuan dari pihak tersangka dan korban.

Karena perbuatannya ini, Saipul Jamil dikenakan pasal 76 E ketentuan pidana pasa 82 ayat 1. Pedangdut yang bertugas menjadi juri di kontes D’Academy 3 ini terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda senilai Rp. 5 miliar. (Rani Soraya – www.harianindo.com)