Jakarta – Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah menerapkan aturan kantong plastik berbayar. Resmi berlaku sejak 21 Februari 2016, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui aturan tersebut.
Kurang Sosialisasi, Masyarakat Keberatan dengan Kantong Plastik Berbayar
Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan keluhan dari masyarakat terkait penerapan peraturan ini. Bahkan, meski hanya dikenakan biaya yang sangat kecil, sempat ada pelanggan yang marah-marah lantaran kantong plastiknya dikenakan biaya.

“Saat ini memang banyak hal muncul di lapangan, ada yang menerima dan keberatan, ini perlu sosialisasi yang panjang. Bahkan, ada yang mencak-mencak (konsumen) di meja kasir, kami mendapatkan laporan seperti itu,” terang Tutum kepada awak media di EpiWalk, Jakarta, Rabu (23/2/2016).

Kejadian ini, menurut Tutum, merupakan bukti kurangnya sosialisasi terhadap peraturan kantong plastik berbayar tersebut. Hal ini seharusnya lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah.

Tutum menghimbau bahwa pemerintah harus menekankan bahwa kantong plastik berbayar itu diberlakukan bukan untuk keuntungan peritel, namun demi kepentingan lingkungan.

“Kami mendukung pengurangan kantong plastik belanja, bayarannya nomor sekian, yang harus dikhawatirkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan kantong plastik, terutama dari ritel modern,” tandasnya. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)