Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengadakan sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Tursina Aftianty tersebut dilakukan pada Rabu (30/3/2016).

PN Jaksel Tolak Gugatan yang Dilayangkan MAKI

Hakim Tursina menolak gugatan perkara yang dilakukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sebab, pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang menyelidiki kasus tersebut.

”Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk selain dan selebihnya, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Hakim Tursina saat membacakan Amar putusan di ruang sidang 1, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Namun, Hakim Tursina mengabulkan beberapa poin dalam gugatan tersebut. Yakni, pemohon berhak mengajukan praperadilan karena berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Namun, keseluruhan permohonan pemohon yang lainnya ditolak. Sebab, KPK sedang menyelidiki kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

”Karena perkara masih penyelidikan, alasan permohonan para pemohon bukan merupakan objek praperadilan. Karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Tursina.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM MAKI melayangkan gugatan praperadilan dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada lembaga KPK. Mereka diminta untuk menguji kasus proses penetapan tersangka yang dinilai lamban. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)