Home > Ragam Berita > Nasional > Ahok Dikritik Karena Lakukan Penggusuran Jelang Bulan Ramadhan

Ahok Dikritik Karena Lakukan Penggusuran Jelang Bulan Ramadhan

Jakarta – Satu per satu kawasan yang berada di lahan peruntukan ruang terbuka hijau (RTH) mulai ditertibkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun banyak pihak yang melontarkan kritis pada kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai dzalim terhadap warga miskin dan kelas bawah.

Ahok Dikritik Karena Lakukan Penggusuran Jelang Bulan Ramadhan

Berdasar pengamatan tim Harian Indo, Kamis (14/4/2016), awal pekan ini Pemprov DKI Jakarta telah menggusur kawasan pasar ikan Luar Batang yang dianggap melanggar peraturan tata ruang. Penggusuran ini ternyata juga membuat khawatir warga miskin lannya yang menempati lokasi yang menjadi sasaran penggusuran berikutnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ahok telah menyebutkan bahwa pada bulan April hingga Mei 2016 ini pihaknya akan melakukan penertiban di beberapa lokasi.

“Mau beresin wilayah pasar ikan Luar Batang, Pelabuhan Sunda Kelapa, sama Waduk Pluit. Kita tunggu bulan April-Mei 2016,” ujar Ahok.

Langkah Ahok menggusur beberapa kawasan tersebut jelang bulan Ramadhan dinilai menyulitkan warga miskin. Apalagi Ahok tidak memberikan uang pengganti, sementara tawaran Rumah Susun dinilai tidak menyelesaikan masalah.

“Ahok bilang ada rumah susun yang disediakan, tapi kenyataannya banyak warga yang tidak kebagian karena kuota sudah penuh,” ungkap salah seorang warga Luar Batang.

Bahkan akibat penggusuran di kawasan pasar ikan Luar Batang, banyak warga yang akhirnya memilih untuk tinggal di perahu nelayan di sekitar lokasi penggusuran. Hal inilah yang membuat banyak pihak menilai Ahok tidak memiliki hati nurani kepada warga miskin. Bagaimana menurut pandangan Anda? (Rani Soraya – www.harianindo.com)

x

Check Also

YLKI Sebut Individu atau Perseorangan Tidak Boleh Lakukan Penggalangan Dana Publik

YLKI Sebut Individu atau Perseorangan Tidak Boleh Lakukan Penggalangan Dana Publik

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, penggalangan dana publik hanya boleh dilakukan oleh ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135