Jakarta – Dirjen Kekayaan Intelektual telah menerima suatu bentuk rekomendasi agar dilakukan pemblokiran terhadap 58 situs penyedia konten film Indonesia secata tak sah. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh sang Direktur Penyidikan dari Dirjen Kekayaan Intelektual ini, Salmon Padede, yang akan meneriskannya kepada Kemenkominfo untuk diblokir.
Seperti dalam konferensi persnya, Rabu (13/4/2016), Salmon Pardede mengatakan bahwa pihaknya berharap bisa untuk meminimalisir pelanggara beraitan dengan masalah pembajakan pada media elektronik. Pardede menambahkan bahwa pemblokiran ini terjadi karena adanya laporan dari Asosiasi Produser Film dan Motion Picture Assosiation yang mana sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Pardede menegaskan bahwa rekomendasi ini sudah meruapakn bentuk perwujudan pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2014 mengenai Hak Cipta. Selain itu, dengan adanya peraturan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 14/2015 dan No. 26/2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan /atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik juga menjadi hal yang digunakan untuk melakukan pemblokiran ini. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)