Home > Ragam Berita > Nasional > 58 Situs Penyedia Film Terancam Diblokir

58 Situs Penyedia Film Terancam Diblokir

Jakarta – Dirjen Kekayaan Intelektual telah menerima suatu bentuk rekomendasi agar dilakukan pemblokiran terhadap 58 situs penyedia konten film Indonesia secata tak sah. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh sang Direktur Penyidikan dari Dirjen Kekayaan Intelektual ini, Salmon Padede, yang akan meneriskannya kepada Kemenkominfo untuk diblokir.

Seperti dalam konferensi persnya, Rabu (13/4/2016), Salmon Pardede mengatakan bahwa pihaknya berharap bisa untuk meminimalisir pelanggara beraitan dengan masalah pembajakan pada media elektronik. Pardede menambahkan bahwa pemblokiran ini terjadi karena adanya laporan dari Asosiasi Produser Film dan Motion Picture Assosiation yang mana sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Pardede menegaskan bahwa rekomendasi ini sudah meruapakn bentuk perwujudan pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2014 mengenai Hak Cipta. Selain itu, dengan adanya peraturan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 14/2015 dan No. 26/2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan /atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik juga menjadi hal yang digunakan untuk melakukan pemblokiran ini. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)

x

Check Also

PKS Bingung dengan Alasan Tidak Ditahannya Ahok

PKS Bingung dengan Alasan Tidak Ditahannya Ahok

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis