Jakarta – Karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemprov DKI Jakarta akhirnya menindak tegas dengan merobohkan kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center yang merupakan milik Agung Sedayu Group.

Tak Miliki Izin, Ahok Robohkan Kantor Pemasaran Apartemen Fatmawati City Center

Berdasar informasi yang dihimpun tim Harian Indo, Jumat (15/4/2016), proses pembongkaran telah terlihat sejak Selasa (12/4) sore, dimana para pekerja mulai mencopoti bagian bangunan yang belum lama selesai dibangun tersebut. Proses pembongkaran ini berlangsung cukup lama karena arus melepas satu per satu bagian dinding yang terbuat dari kaca.

“Ini kan sebagian besar dinding luar dari kaca. Rencananya, mau dijual lagi karena harganya lumayan,” kata Erwin selaku pengawas proyek.

Namun pihak Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan tampaknya enggan menunggu lama dan akhirnya memutuskan untuk meratakan bangunan dengan backhoe, yang didatangkan Kamis (14/4) sore.

Jumat (15/4) ini seluruh bangunan telah dirobohkan dan hanya menyisakan sisa-sisa bongkaran yang akan diangkut. Karena tidak memiliki kelengkapan IMB, bangunan yang memiliki luas sekitar 500 meter persegi itu terpaksa dirobohkan walau pengerjaannya baru rampung akhir tahun lalu. Pihak Pemkot Jakarta Selatan sebelumnya telah melayangkan surat peringatan sejak Januari lalu.

Untuk sementara ini, kegiatan pemasaran Apartemen Fatmawati City dialihkan ke kantor pemasaran District 8 Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan. (Rani Soraya – www.harianindo.com)