Jakarta – Sejak beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terlibat kasus RS Sumber Waras. Yakni, jual beli tanah antara yayasan dan Pemprov DKI Jakarta. Kini permasalahan tersebut menjadi sebuah polemik.

Inilah Perbedaan Hasil Audit BPK dan Yayasan Sumber Waras

Sebab, beberapa fakta dibeberkan Pengelola RS tentang pembelian tersebut. Hasilnya, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan audit dari BPK.

Menurut Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara, alamat RS Sumber Waras adalah Jalan Kyai Tapa. Itu sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki yayasan. Hasil audit BPK menyatakan berada di Jalan Tomang Utara.

”Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di Jalan Kyai Tapa,” kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

Sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki RS Sumber Waras tertanggal 27 Mei 1998. Tanah bangunan yang dijual tersebut berada di sisi barat RS Sumber Waras.

”Enggak ada alamat lain,” tegasnya.

BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan pihak pengurus rumah sakit mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)