Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggujawaban 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin. Seluruh ternyata yang merupakan anggota DPRD Musi Banyuasin periode 2014-2019 tersebut memilih bungkam seuasi diperiksa penyidik KPK.

Berita Terkini : KPK Telah Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Berdasar informasi yang dihimpun tim Harian Indo, Kamis (28/4/2016), Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan bahwa para tersangka ini juga telah resmi ditahan oleh KPK. Para tersangka sedianya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

“Sudah mulai ditahan hari ini, di Rutan Guntur,” ujar Priharsa dalam pesan singkat ke awak media, Selasa (26/4).

Hingga saat ini total tersangka mencapai 16 orang di mana empat di antaranya telah divonis Pengadilan Negeri Palembang. Empat orang ini adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, serta dua anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar.

Empat orang ini diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan. Syamsuddin dan Faisyar diduga menjadi kaki tangan eks Bupati setempat Pahri Azhari untuk menyalurkan uang suap ke anggota DPRD agar memuluskan pembahasan APBD 2015.

KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang suap senilai Rp. 2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp. 10 miliar. (Rani Soraya – www.harianindo.com)