Home > Ragam Berita > Nasional > Awas, Penjual Bensin Eceran Bisa Dijerat Hukuman Hingga 6 Tahun Penjara

Awas, Penjual Bensin Eceran Bisa Dijerat Hukuman Hingga 6 Tahun Penjara

Jakarta – Polres Bulungan memberikan waktu selama satu minggu bagi para penjual bensin eceran yang tidak mengantongi izin untuk segera membongkar lapaknya.

Awas, Penjual Bensin Eceran Bisa Dijerat Hukuman Hingga 6 Tahun Penjara

Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman bersama tim Pengawas Pendistribusian BBM dengan para pedagang bensin eceran di Aula Mapolres Bulungan.

Apabila masih ada yang berjualan hingga lewat waktu yang sudah diberikan, Ahmad mengaku tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai aturan yang telah dibuat.

“Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit,” tegas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).

Pengecer BBM yang melanggar akan akan dikenai Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman selama 3 hingga 6 tahun penjara. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA Image
Refresh Image

*

12465455_10205256660160520_652338149_o

Portal Berita Indonesia

 

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

 

Aktual, Faktual dan Humanis