Jakarta – Polres Bulungan memberikan waktu selama satu minggu bagi para penjual bensin eceran yang tidak mengantongi izin untuk segera membongkar lapaknya.
Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman bersama tim Pengawas Pendistribusian BBM dengan para pedagang bensin eceran di Aula Mapolres Bulungan.
Apabila masih ada yang berjualan hingga lewat waktu yang sudah diberikan, Ahmad mengaku tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai aturan yang telah dibuat.
“Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit,” tegas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).
Pengecer BBM yang melanggar akan akan dikenai Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman selama 3 hingga 6 tahun penjara. (Yayan – www.harianindo.com)