Home > Ragam Berita > Nasional > Dokter JS dan ES Yang Lakukan Praktek Aborsi Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Dokter JS dan ES Yang Lakukan Praktek Aborsi Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Medan – Beberapa waktu yang lalu Kepolisian Daerah di Sumatera Utara telah menangkap dua orang dokter berinisial JS dan ES yang mana mereka diduga membuka praktek terselubung yakni jasa pengguguran di Jalan Medan-Binjai KM 13, Deliserdang, Senin kemarin. Atas perbuatan mereka, Dosen Gakultas Hukum USU, Prof Dr Budiman menyatakan jika keduanya ini bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dokter JS dan ES Yang Lakukan Praktek Aborsi Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Seperti saat berbicara dengan wartawan di Medamn, Sabtu (14/5/2016), Prof Budiman mengatakan bahwa hal ini seluruhnya tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum dokter itu dan juga dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak polisi. Budiman pun menambahkan bahwa dua tersangka itu busa dijerat hukuman seumur hidup karena tak hanya membunuh bakal bayi tetapi juga pasien yang meminta dilakukan pengguguran kandungan.

Budiman mengungkapkan bahwa para tersangka yang mana oknum dokter itu sudah melakukan tindakan kriminal dan pelanggaran hukum yang sangat berat, sehingga tak perlu untuk dikasih pengampunan dan hukum harus tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)

x

Check Also

Pengadilan Tinggi Belum Bisa Proses Penangguhan Ahok

Pengadilan Tinggi Belum Bisa Proses Penangguhan Ahok

Jakarta – Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis