Home > Ragam Berita > Nasional > Perusahaan MLM Dilaporkan Karena Tak Cantumkan Expired Date Pada Produknya

Perusahaan MLM Dilaporkan Karena Tak Cantumkan Expired Date Pada Produknya

Jakarta – SN (31) yang merupakan seorang karyawa swasta melaporkan PT Razedo Grop Sukses Live Well Global yang merupakan sebuah perusahaan multi level marketing (MLM) karena diduga telah menjual produk tanpa mencantumkan aturan pakai di antaranya terkait tanggal kadaluarsa atau expired date ke Polres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2016).

Perusahaan MLM Dilaporkan Karena Tak Cantumkan Expired Date Pada Produknya

Ageng Kartiko selaku kuasa hukum korban menyatakan jika pihaknya menduga apabila perusahaan tersebut karena diduga telah memperdagangkan barang tidak mencantumkan aturan pakai berupa expired date dengan sangkaan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen‎.

Agung menjelaskan, ‎awal mula kejadian korban atau pelapor membeli barang berupa minuman herbal suplemen merk chlorophyl gamat minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat di Food Court Season City Tambora Jakarta Barat pada Selasa (3/5/2016)‎‎.
“Dia beli sama temannya sebagai agen MLM produk tersebut, itu produk berkhasiat untuk kesehatan tubuh, tulang, mencerahkan kulit, mengatasi gangguan lambung dan lain-lain,” kata Ageng.

‎Menurutnya, didalam kemasan tersebut saat dilihat ternyata tidak mencatumkan aturan pakai, izin dan kontak yang bisa dihubungi.

Bahkan setelah korban meminum minuman tersebut, korban malah mengalami semacam gangguan pencernaan.

“Klien saya langsung buang air besar diare yang tak henti-henti, akhirnya korban sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Husada Mangga Besar Jakarta Pusat,” ujar Ageng. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Hotman Paris Tegaskan Syahrini Tak Pernah Dibayar First Travel

Hotman Paris Tegaskan Syahrini Tak Pernah Dibayar First Travel

Jakarta – Mengenai kasus tercatutnya nama Syahrini dalam perkara First Travel membuat Hotman Paris Hutapea ...