Bandarlampung – Beberapa waktu lalu, kaus bertulisan Turn Back Crime sedang booming. Berbagai kalangan pun menyenangi dan mengenakan kaus tersebut. Namun, kini warga sipil dilarang untuk memakai kaus tersebut.

Awas, Masyarakat Sipil Yang Memakai Atribut Turn Back Crime Bakal Kena Sanksi

”Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau Interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil),” kata Kabidhumas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung pada Senin (23/5/2016).

Menurut dia, jika ada warga yang melanggar, mereka bakal dikenakan pidana kurungan penjara selama tiga bulan. ”Kapolri pun telah mengumumkan pelarangan tersebut. Beliau melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” tambahnya.

Menurut dia, baju tersebut hanya dikhususkan kepada Interpol dan anggota Polri. Karena itu, masyarakat umum ikut tidak boleh mengenakan atribut.

Apalagi ada pencuri motor yang mengenakan atribut serupa. Berdasar keterangan polisi, atribut kaus Turn Back Crime dipakai untuk melancarkan aksi para bandit tersebut.

”Polresta Bandarlampung dan jajaran lain pun beberapa kali membongkar kasus kejahatan. Para tersangka mengenakan atribut tersebut. Guna meminimalkan terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut,” terangnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)