Home > Teknologi > Ahok Dukung Pemberlakuan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak

Ahok Dukung Pemberlakuan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau Pemprov DKI akan membantu sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang perlindungan anak. Itu menjadi regulasi baru pemerintah pusat soal hukuman kebiri kimiawi.

Ahok Dukung Pemberlakuan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak

Peraturan tersebut diterbitkan untuk menjawab keresahan atas banyaknya kasus kejahatan seksual kepada anak. Karena itu, Pemprov DKI wajib memberikan dukungan terhadap aturan atau kebijakan yang berasal dari pusat.

”Semua undang-undang kalau sudah turun (disahkan), pasti kita lakukan (sosialisasi). Pasti,” ujar Ahokpada Kamis (26/5/2016).

Sebelumnya, Ahok sempat tidak setuju dengan hukuman kebiri yang diatur dalam perppu. Ahok menilai hukuman penjara seumur hidup lebih tepat. Namun, pihaknya hanya bisa beropini. Pemerintah mau tidak mau harus mengikuti pust jika regulasi tersebut diterapkan.

”Kalau memang Presiden sudah perintah (pelaku kejahatan seksual diberi hukuman kebiri), kita harus ikut. Kan (pemerintah pusat) lebih tinggi,” ujar Ahok.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penandatanganan tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2016). Isinya, pelaku kejahatan seksual bakal diganjar hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 10 tahun hingga maksimal 20 tahun. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

12465455_10205256660160520_652338149_o

Portal Berita Indonesia

 

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

 

Aktual, Faktual dan Humanis