Jakarta – Seorang pria dengan inisial JK (38) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akibat terlibat dalam judi bola di Jelambar, Jakarta Barat.

JK Tak Memberikan Perlawanan Saat Polisi Menggerebeknya

Komisaris Polisi Herru Julianto selaku Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan, saat ditangkap, JK tengah asyik bermain judi bola.

“Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari JK,” kata Herru dalam keterangan resminya, Minggu (19/6/2016).

Petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.944.000 yang diduga kuat adalah uang judi bola.

Saat ini, JK digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mengetahui apakah JK merupakan bandar atau hanya pemain biasa.

Atas perbuatannya tersebut, JK terancam dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Yayan – www.harianindo.com)