Home > Ragam Berita > Nasional > Tersangka Kasus Vaksin Palsu Dijerat UU Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan Pencucian Uang

Tersangka Kasus Vaksin Palsu Dijerat UU Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan Pencucian Uang

Jakarta – Vaksin palsu sempat beredar beberapa waktu lalu. Nah, setelah para pelaku terrtangkap, mayoritas masyarakat meminta untuk dihukum mati. Namun, tampaknya hal tersebut tidak terwujud. Sebab, tiga belas pelaku hanya dijerat pelanggaran UU Kesehatan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang.

Tersangka Kasus Vaksin Palsu Dijerat UU Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan Pencucian Uang

”Hakim yang akan putuskan. Ancamannya paling tinggi 20 tahun. Kita gunakan UU Kesehatan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang,” jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (29/6/2016).

”Kita dalam konteks penegakan hukum. Maka langkah luar biasa yang kami lakukan, kita harus bekerja keras menemukan fakta, bukti, dan keterangan yang mendukung dari proses penegakan hukum ini. Sehingga konstruksi dan pembuktian dalam pasal itu dikonstruksikan dengan baik dan bisa dibawa ke pengadilan. Di sana para saksi bisa menguatkan keterangannya dengan baik,” tambah Agung.

Sementara terkait dugaan keterlibatan Rumah Sakit dan Klinik sehingga vaksin palsu tersebut dapat digunakan, pihak kepolisian masih menyelidiki hal itu.

”Kita lihat nanti apakah itu kejahatan perorangan atau korporasi,” tegas Agung. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Aa Gym Sampaikan Harapannya Dari Aksi Bela Palestina

Aa Gym Sampaikan Harapannya Dari Aksi Bela Palestina

Jakarta – Pada Ahad (17/12/2017) hari ini, digelar Aksi Bela Palestina. Aksi yang digelar di ...