Jakarta – Persidangan kasus KKN yang mana melibatkan beberapa pihak digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016) kemarin. Dalam sidangh itu nampak jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Ketua DPRD DKI Jakarta Orasetio Edi Marsui dnegan Wakil Ketua DORD DKI M Taufik.

Jaksa Pertanyakan Maksud Pasal Yang Diorder Pada Ketua DPRD DKI Jakarta

Selain ituk, pada rekaman tersebut jyga terdapat terdakwa Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, dan Trinanda Prihantoro, asisten Ariesman. Pada saat rekaman berlangsung jaksa bertanya mengenai maksud dari penyataan Prasetio mengenai Raperda reklamasi di Teluk Jakarta.

Jaksa pun berkata: “Pada menit ke 00.52, Pak Prasetio bilang, ‘Apa pasal yang diorder sudah beres semua?’. Apa maksud dari itu?”. Mendengar pertanyaan itu M Taufik pun menjawab “Pak Pras pernah sampaikan ke saya kebijakan di fraksinya soal izin reklamasi enggak boleh ada di raperda itu. Izin reklamasi enggak boleh tercantum di raperda tata ruang. Saya bilang, oke beres, Pak.”

Jaksa pun kembali bertanya kepada Prasetio dan dirinya pun membenarkan ucapan dari M Taufik itu jika pasal orderan yang dimaksud adalah soal izin reklamasi yang tak boleh masuk dalam raperda. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)