Pekanbaru – Beberapa waktu lalu, eksekusi mati telah dilakukan. Namun, ada penundaan terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba. Karena itu, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul angkat bicara.
Pihaknya pun mempertanyakan penundaan eksekusi tersebut. Dia menilai Jaksa Agung HM Prasetyo plin-plan untuk bertindak tegas terhadap para gembong narkoba.
”Kita petanyakan mengapa yang 10 terpidana mati tidak dieksusi dan yang empat bisa dieksekusi. Jangan karena alasan cuaca, atau karena ini itu. Kalau tidak semua jangan (diseksukusi). Sekarang (penundaan) jadi polemik,” ujar Ruhut di sela kunjungan kerja Komisi III di Pekanbaru, Riau, Senin (1/8/2016).
Pemeran Si Poltak Raja Minyak dari Medan dalam film Gerhana itu menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung harus berada dikoridor hukum. Kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dijalankan.
”Ingat yang sudah inkrah tidak boleh ada upaya hukum lainnya,” tutur politikus Partai Demokrat itu.
Ruhut juga menyinggung terkait proses hukum peninjauan kembali (PK) di Indonesia yang bisa berulang-ulang. ”PK di negara kita ini seperti film Rambo. Ada PK 1, PK 2, PK 3, ini menunda-nunda eksekusi saja,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)