Jakarta – Imigrasi Jakarta Barat kembali bertindak. Hal tersebut disebabkan adanya temuan penyalahgunaan izin tinggal. Pelanggaran tersebut dilakukan dua orang asal Tiongkok. Saat ditangkap petugas dari Tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, keduanya sedang menyamar sebagai biksu gadungan.

Dua Biksu Palsu Diringkus Petugas Imigrasi Jakarta Barat

Dalam keterangan yang disampaikan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa, Kepala Kantor Abdul Rachman mengatakan, kedua biksu palsu ini diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, karena mereka berada di Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata.

”Ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Abdul.

Dia melanjutkan, kedua WN Tiongkok bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan tersebut ditangkap saat petugas imigrasi melakukan operasi rutin. Kedua pria berkepala plontos tersebut tertangkap basah sedang meminta-minta pada warga.

Setelah melakukan pemeriksaan administrasi, petugas kemudian meminta keterangan kedua lelaki tersebut, dengan dibantu pihak Vihara Ekayana yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Hasilnya, Yao Xianhua dan Hu Qiyan dipastikan biksu palsu karena ternyata pengetahuan agama Buddha mereka sedikit sekali. Mereka hanya bermodal tasbih, buku agama berbahasa Mandarin dan kitab-kitab untuk menarik perhatian masyarakat.

”Ini cara lama. Modus seperti ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2006,” kata Abdul. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)