Jakarta – Selain mengejar agen perjalanan haji yang memberangkatkan 177 jamaah calon haji dengan menggunakan paspor Filipina, pihak Mabes Polri juga akan memeriksa 177 WNI tersebut karena mereka juga bisa terkena pidana bila dengan sadar menggunakan paspor palsu.

177 Jamaah Calon Haji Lewat Filipina Juga Bisa Kena Pidana

“Kalau tahu dan sengaja menggunakan paspor palsu, sama-sama bisa kena. Tapi kalau enggak tahu, yang penting bisa ke Makkah, ya bisa kena penipuan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).

Hingga kini 177 WNI jamaah calon haji tersebut masih diperiksa oleh pihak keamanan Filipina dan Tito mengaku belum mengetahui laporannya.

“Sudah diperiksa LO di kedutaan. Sudah dapat sejumlah nama. Enggak mau sebutkan dulu karena masih penyidikan. Saya belum tahu (hasil pemeriksaan 177 WNI), mereka baru menjelaskan ditawari untuk berangkat cepat, karena kuota terbatas mengambil kuota Filipina dan sampai di sana dapat paspor Filipina,” jelasnya.

Pihak Mabes Polri juga kini sedang fokus memeriksa agen perjalanan yang mengurusi pemberangkatan jamaah calon haji melalui Filipina.

Sebelumnya, Mabes Polri telah mengumumkan tujuh nama agen perjalanan haji yang dicurigai terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Hade El Barde Jakarta Utara, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.
(Samsul Arifin)