Home > Ragam Berita > Nasional > Bejat, Sopir Angkot Ini Memperkosa Anak Kandung

Bejat, Sopir Angkot Ini Memperkosa Anak Kandung

Bandar Lampung – Sungguh bejat kelakuan sopir angkot di Bandar Lampung ini. Dia terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri. Yang lebih parah, pemerkosaan tersebut berlangsung saat korban sakit.

Bejat, Sopir Angkot Ini Memperkosa Anak Kandung

ilustrasi

Karena itu, dia pun harus berurusan dengan hukun. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

”Menyatakan terdakwa Gunawan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” kata Jaksa Supriyanti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Jumat (26/8/2016).

Supriyanti menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak atas perbuatannya menyetubuhi UT (15) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

”Memohon kepada majelis untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara,” katanya.

Berdasar surat tuntutan jaksa, Gunawan yang bekerja sebagai sopir angkutan umum itu telah menyetubuhi UT sebanyak tiga kali pada Maret 2016 lalu.

”Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak kandungnya sendiri,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA Image
Refresh Image

*

x

Check Also

Bejat, Siswa SMP di Lampung Nekat Gerayangi Bocah TK

Bejat, Siswa SMP di Lampung Nekat Gerayangi Bocah TK

Lampung – Pihak kepolisian mengamankan seorang bocah SMP di Kabupten Tulang Bawang, Lampung, pada Jumat ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Portal Berita Indonesia

 

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

 

Aktual, Faktual dan Humanis