Bandar Lampung – Sungguh bejat kelakuan sopir angkot di Bandar Lampung ini. Dia terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri. Yang lebih parah, pemerkosaan tersebut berlangsung saat korban sakit.
Karena itu, dia pun harus berurusan dengan hukun. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
”Menyatakan terdakwa Gunawan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” kata Jaksa Supriyanti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Jumat (26/8/2016).
Supriyanti menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak atas perbuatannya menyetubuhi UT (15) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
”Memohon kepada majelis untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara,” katanya.
Berdasar surat tuntutan jaksa, Gunawan yang bekerja sebagai sopir angkutan umum itu telah menyetubuhi UT sebanyak tiga kali pada Maret 2016 lalu.
”Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak kandungnya sendiri,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)