Jakarta – Terkait banyaknya calon jamah haji asal Indonesia yang sampai harus berangkat dengan menggunakan paspor Filipina, anggota Komisi VIII DPR RI, Hamka Haq mengusulkan agar dibuat moratorium tentang ibadah haji yang hanya boleh dilakukan sekali saja.

Anggota DPR Usulkan Agar Ibadah Haji Cukup Sekali Saja

Hal ini berkaitan dengan pengurangan jatah jumlah jamaah haji dari Indonesia dan makin bertambahnya jumlah penduduk yang membuat masyarakat harus menunggu lama hingga puluhan tahun supaya dapat berangkat ke Tanah Suci. Antrian ini diperparah dengan banyaknya jamaah haji yang pergi beribadah haji lebih dari sekali.

“Apakah seharusnya ada moratorium bagi yang sudah pernah haji, dan Fraksi PDIP siap untuk membekingi Kemenag soal itu. Moratorium bagi mereka yang sudah haji tidak bisa lagi mendaftar, demi kemaslahatan umat,” kata Hamka Haq di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang pada saat itu juga hadir dalam rapat menjelaskan, sebanyak 98,4 persen jamaah yang pergi beribadah ke Tanah Suci adalah jamaah yang baru pertama kali beribadah haji, sisanya adalah jamaah yang sudah beribadah haji lebih dari sekali.

Menurut Lukman, saat ini pihaknya sedang berusaha agar 100 persen jamaah haji yang berangkat adalah jamaah yang memang baru pertama kali melaksanakan ibadah haji.

“Kami ingin 100% yang belum berhaji, kalau tidak ada landasan hukum kami bisa di-PTUN-kan. Ini dijamin konstitusi juga, kami sedang menyusun regulasi, pluritas bagi yang belum berhaji punya payung hukum,” sebutnya.
(Samsul Arifin)