Jakarta – J, 23, warga Desa Tritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten, harus berurusan dengan polisi. Sebab, dia kedapatan mencuri di Pasar Mitra, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Polsek Tambora pun dapat membekuk pemuda itu. Saat itu, dia kepatan mencuri di sebuah toko milik Udin Dimyanti, 49.

Ingin Bersenang-senang, Pemuda Ini Lakukan Tindak Kriminal

Kapolsek Tambora Kompol M Syafi’i menjelaskan, saat itu toko milik korban sedang tidak ada orang atau lengang. Kemudiam pelaku langsung masuk dan mengambil uang yang terbungkus plastik dari lemari kecil.

”Pelaku kemudian membawa uang hasil curiannya ke kosan saksi Alexander (32),” ujar Syafi’i ketika di Jakarta Barat pada Selasa (30/8/2016).

Syafi’i melanjutkan, pihaknya mendapat laporan mengenai identitas pelaku dari saksi yang merupakan temannya. “Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku uang tersebut digunakam untuk berfoya-foya di tempat hiburan kawasan Mangga Besar dan membeli pakaian,” jelasnya.

Kini pelaku beserta barang buktinya berupa dua buah celana panjang, satu buah kaus dan satu buah kemeja diamankan di Polsek Tambora. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)