Sagulung – Ronald kini harus berurusan dengan hukum. Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam tersebut diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (30/8/2016). Berdasar informasi, dia diringkus saat menyelenggarakan sabu-sabu di salah satu tempat hiburan malam.
Informasi yang dirangkum, polisi menangkap Ronald karena memiliki 4 gram sabu dari tangannya. Sejauh ini Ronald diketahui masih berada di dalam sel tahanan Mapolresta Barelang.
Dengan penangkapan sipir lapas ini, peredaran narkoba di Batam sudah semakin meluas. Dikhawatirkan, peredaran narkoba sudah merambah ke Lapas Batam yang merejalela selama ini.
Kepala Lapas Batam, Marlik Subiyanto mengatakan, sudah mendapat informasi terkait penangkapan salah seorang anggotanya. Ia menuturkan, hingga sekarang belum mengetahui secara pasti terkait penangkapan Ronald.
”Baru sekedar informasi sudah dapat. Apakah benar atau tidak kami belum bisa pastikan,” kata Marlik saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2016).
Dia memberikan saran agar menanyakan langsung kepada penyidik soal kasus tersebut. Marlik menyampaikan, sejauh kondisi di Lapas masih aman dan kondusif. ”Biar jelas langsung tanyakan kepada penyidiknya saja,” tutup Marlik. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)