Singapura – Otoritas keaman Singapura mencium adanya penggalangan dana ISIS di negara mereka. Hal tersebut diduga dilakukan dua pekerja ekspatriat asal Bangladesh. Mereka ditengarai bakal bekerja sama dengan ISIS dipenjara. Informasi tersebut diberitakan AFP pada Selasa (30/8/2016).
Zaman Daulat, 34, dan Mamun Leakot Ali, 29, masing-masing dipenjara dua setengah tahun setelah mengakui tuduhan mendanai teroris di sebuah pengadilan negeri.
Dokumen pengadilan menyebutkan keduanya menggalang sekitar 200-500 dolar Singapura (sekitar Rp1,95-4,97 juta) untuk membantu mendanai serangan teror di Bangladesh, dan berencana menggulingkan pemerintah di sana untuk mendirikan khilafah.
Mereka adalah pekerja Bangladesh gelombang kedua yang dipenjara di bawah undang-undang Singapura yang melarang pendanaan teroris. Pada Juli, empat pekerja Bangladesh dipenjara antara dua sampai lima tahun karena tindak pidana serupa.
Keenamnya adalah anggota kelompok pekerja Bangladesh setelah 27 orang ditangkap pada akhir 2015, juga atas dugaan merencanakan serangan di negara asal mereka. Kelompok dari gelombang pertama semuanya sudah dideportasi.
Sementara itu, salah seorang pengacara mereka, Noor Marican, berkata di pengadilan bahwa kedua laki-laki itu sangat merasa bersalah dan khilaf saat melakukan pelanggaran itu, demikian menurut laporan media setempat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)