Jakarta – Pada persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016), terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dengan Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Pada saat itu Ardito menanyakan proses kedatangan ahli patologi dari Australia, Beng Ong, ke Indonesia.
“Kapan saudara ahli tiba di Indonesia? Pakai visa apa?” tanya Ardito Muwardi, kepada Beng di hadapan majelis hakim. Beng pun menjawab, tiba di Jakarta pada Sabtu, 3 September 2016 lalu menggunakan visa kunjungan.
“Apakah saudara sebagai ahli mendapatkan fee dari kuasa hukum?” tanya Ardito lagi.
Pertanyaa ini kemudian disela Otto Hasibuan yang menganggap bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dan tidak menyentuh ke materi persidangan.
“Mana ada experts yang tidak dibayar?” potong Otto Hasibuan menyampaikan keberatannya.
“Tolong jangan dipotong dulu, kami tanya ada tujuannya. Menurut UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, jelas disebutkan, visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja ilegal?” tutur Ardito lagi.
“Ini sangat tidak etis, yang mulia. Saya sebagai pengacara beberapa kali ke Singapura dan Jepang, tidak pernah dipermasalahkan soal visa kunjungan ini. Apalagi ahli ini, jauh-jauh dari Australia, melaksanakan kewajibannya ke sini untuk menegakkan keadilan. Mohon kebijakannya, yang mulia,” ujar Otto menanggapi.
Majelis hakim sempat berunding sesaat dan memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan keterangan saksi Beng Ong.
“Karena sidang ini sudah berjalan, maka kami memutuskan, saksi tetap pada tempatnya. Keberatan ini seharusnya disampaikan penuntut umum diawal, bukan diakhir, ketika semua keterangan sudah disampaikan, demikian,” ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo, menutup perdebatan soal visa Beng Ong.
(Samsul Arifin)