Jakarta – Falcon Pictures diketahui telah mengantongi dua nama pelaku terkait pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1. Namun Lydia Wongsonegoro selaku kuasa hukum Falcon Pictures, mengatakan pelaku masih ada kemungkinan lebih dari dua orang.
“Terlapor tidak hanya terbatas pada dua (orang) itu. Masih berkembang dengan apa yang ditemukan dalam saat-saat ini” kata Lydia Wongsonegoro di Metro Jaya, Sabtu (10/9/2016).
Nama yang diduga nama sang pelaku tersebut merupakan seorang wanita dan satu laki-laki. Pelaku pembajakan tersebut disinyalir berada di Jakarta dan Yogyakarta. Dua pelaku pembajakan tersebut diduga ingin mendapatkan kepopuleran semata. Dengan mengunggah video bajakan, ia akan mendapatkan klik dan viewers yang banyak.
“Kejadiannya dua kali, tanggal 8 dan 9 (Agustus 2016). Satu mungkin di Jakarta dan satu di Yogya. Sebenarnya kami mengimbau kepada anak muda, jangan karena mau populer atau beken di social media melakukan pelanggaran yang sebenarnya besar dan punya konsekuensi yang sangat besar” tambah Lydia Wongsonegoro.
Apabila para pelaku pembajakan tersebut terbukti bersalah, mereka akan dikenakan pasal 48 UU ITE dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Bukan hanya itu, mereka juga akan dikenai pasal 113 ayat 4 tentang pelanggaran Hak Cipta. Hukuman yang akan dikenakan, adalah ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
“Dan mengimbau kepada anak muda jangan melakukan hal seperti itu, jadi berkreatif. Ayo kita berseru. Jangan sampai tindakan yang maknanya kecil, tapi punya konsekuensi yang besar. Mari kita menikmati karya-karya bangsa. Jangan melakukan hal seperti itu” pungkas Lydia Wongsonegoro.
(bimbim – www.harianindo.com)