Jakarta – Pada hari ini, Rabu (21/9/2016) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memulai tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pilgub DKI 2017 mendatang.
Pasangan yang telah siap untuk mendaftar akan langsung diterima di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Menurut Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, ada sedikit perbedaan terkait waktu pendaftaran dibandingkan Pilkada 2012 lalu.
“Ada perbedaan waktu dengan Pilkada 2012 lalu, di mana pendaftaran bisa dilakukan sampai pukul 00.00 WIB. Saat ini, pendaftaran pasangan calon hanya akan diterima hingga pukul 16.00,” kata Dahliah.
KPU DKI juga telah memberikan beberapa syarat administrasi bagi calon yang akan mendaftarkan diri manjadi pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta. Salah satunya, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal 22 kursi di DPRD DKI Jakarta. Selain itu parpol harus menyerahkan dokumen keputusan pengesahan calon dari DPP partai.
Jika pasangan cagub dan cawagub diusung oleh beberapa parpol maka harus ada surat kesepakatan bersama untuk mengusung calon tersebut.
Sedangkan untuk calonnya sendiri, bila ia adalah anggota pegawai negeri sipil (PNS) maka harus menyerahkan pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri. Dan bagi calon petahana harus menyerahkan surat cuti.
Pasangan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menurut rencana akan mendaftarkan diri ke KPU DKI pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.
Rencananya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri dan petinggi-petinggi partai yang mendukung akan ikut mengantarkan Ahok – Djarot ke KPU DKI.
Seperti diketahui, pasangan Ahok – Djarot mendapatkan dukungan dari empat partai politik yakni PDI-P, Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.
(Samsul Arifin)