Jakarta – Mutmainah telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam kasus mutilasi anak kandung. Peristiwa tragis tersebut tersebut terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Kini dia menjalani tes kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati, Jaktim. Sayangnya, tersangka masih bungkam.
“Sampai hari ini dia belum bisa dimintai keterangan. Karena itu pemeriksaan belum dilakukan,” kata Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Selasa (4/10/2016).
Mutmainah dibawa ke RS Polri pada Senin (3/10/2016) sekitar pukul 09.15 WIB dari Polsek Cengkareng. Saat ini polisi menunggu hasil tes kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan.
“Di sana kan ada ahlinya. Kalau ada gangguan jiwa, dia tidak dihukum tapi dibawa ke rumah sakit jiwa. Di Grogol ada (RS Jiwa). Tapi nanti tergantung dokternya merujuk kemana.” kata Herru.
Penyidikan kasus Mutmainah sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. “Informasi hasil pemeriksaan satu pintu di Polda Metro Jaya arena menyangkut anggota kepolisian,” Herru.
Belum diketahui penyebab Mutmainah memutilasi anaknya yang masih berumur 1 tahun itu. Belakangan ini Mutmainah cenderung tertutup dengan orang-orang di sekitarnya.
Sementara itu, Arjuna, 1, ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan dengan kondisi bagian tubuh terpotong, di dalam rumah kontrakan di Tegal Alur, Cengkareng, Minggu malam (2/10/2016). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)