Home > Ragam Berita > Ekonomi > Resmi, 2017 Harga Rokok Naik, Berikut Daftarnya

Resmi, 2017 Harga Rokok Naik, Berikut Daftarnya

Jakrta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016 silam.

Resmi, 2017 Harga Rokok Naik, Berikut Daftarnya

Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, Menkeu juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017 mendatang.

Seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin (10/10/2016), ada dua poin penting yang harus diperhatikan dalam PMK tersebut. Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.

Lebih lanjut, yang kedua, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang, atau gram yang berlaku.

“Ketentuan mengenai batasan harga jual eceran per batang, atau gram dan tarif cukai per batang, atau gram sebagaimana tercantum dalam lampiran II (produk dalam negeri) dan lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut.

Mengacu kepada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 (sebelumnya Rp 590), sigaret putih mesin (SPM) paling rendah Rp 585 (sebelumnya Rp 505), dan sigaret kretek tangan (SKT), atau sigaret putih tangan (SPT) paling rendah Rp 400 (sebelumnya Rp 370).

Resmi, 2017 Harga Rokok Naik, Berikut Daftarnya

Selanjutnya, sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah Rp 655 (sebelumnya Rp 590).

Adapun harga jual eceran paling endah sigaret kretek mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah sebesar Rp 1.120, harga jual eceran terendag SPM Rp 1.030. Harga jual eceran terendah SKT, atau SPT Rp 1.215 harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 lalu. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Data : Ada Puluhan Ribu Hektar Kawasan Kumuh di Indonesia

Data : Ada Puluhan Ribu Hektar Kawasan Kumuh di Indonesia

Jakarta – Pemerintah berencana mengusung program 100-0-100 pada Konferensi Habitat III di Quito, Ekuador akhir ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis