Jakarta – Narkoba bisa menyerang segala kalangan. Tidak terkecuali anggota militer. Yang terbaru, seorang oknum TNI diadili Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, Surabaya. Sidang perdana tersebut terkait dengan kasus narkoba.

Gatot Nurmantyo Bakal Pecat Prajurit yang Terlibat Kasus Narkoba

Prajurit yang disidang ialah Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty, mantan Komandan Kodim 1408 BS/1408, bersama Letkol Inf Budi Iman Santoso, mantan Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodal Ops) Kodam VII/Wirabuana.

Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa yang bersangkutan akan diberikan hukuman maksimal berupa sanksi administrasi dan pemecatan dari dinas kemiliteran.

”Apabila dia sudah terkena narkoba, dia tak bisa menjadi prajurit TNI, hukuman tambahan dipecat,” jelas Gatot pada Sabtu (15/10/2016).

Mantan KSAD itu menambahkan, razia gabungan TNI dengan BNN merupakan bukti nyata pelaksanaan perintah Panglima TNI untuk bersih-bersih satuan TNI dalam rangka memerangi narkoba. Terlebih lagi, perang terhadap narkoba menjadi agenda prioritas dan mendesak. harus dilakukan pemberantasan dan pembersihan narkoba dalam satuan TNI.

Baca juga: Masinton Pasaribu Berharap Pungli Diberantas Habis

”TNI menyatakan perang terhadap narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini. Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia,” tambahnya.

Karena itu, Gatot memastikan telah menginstruksikan kepada para Dansat (Komandan Satuan) apabila ada anggotanya terlibat narkoba diberikan sanksi berupa pemecatan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)