Surabaya – Dahlan Iskan kembali memenuhi panggilan. Pihaknya pun telah satu jam diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Setelah istirahat, pihaknya tampak tidak meladeni pertanyaan media. Dahlan pun kembali naik ke lantai 5. Yakni, ruang pidana khusus.

Inilah Pernyataan Kejati Jatim tentang Kasus Dahlan Iskan

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung mengatakan bahwa status Dahlan memang masih sebatas saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan status tersebut berubah. Itu tergantung dari hasil pemeriksaan.

“Tergantung pemeriksaannya. Kalau ada benang merahnya, kita naikan statusnya. Kalau tidak ada, ya tidak bisa jadi tersangka,” ujar Maruli pada Senin (17/10/2016).

Semua saksi, kata Maruli, bisa jadi tersangka. Nantinya pihaknya akan membahas bersama apakah nantinya buktinya cukup kuat atau belum untuk merubah status saksi menjadi tersanga.

“Kita lihat nanti,” kata Maruli.

Pemeriksaan kali ini, lanjut Maruli, akan mencari keterangan tentang penjualan aset Pemprov Jatim yang ada di Kediri dan Tulungagung. Temuan Kejati Jatim, ada penyimpangan aset di dua daerah tersebut.

“Kami berkoordinasi dengan BPKP untuk kerugian negara,” tandas Maruli.

Baca juga: Atasi Banjir, Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 30 miliar

Sementara itu, Dahlan sendiri memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir. Dahlan diperiksa dalam kasus penjualan 33 aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU) antara tahun 2000-2010. Saat itu Dahlan menjabat sebagai direktur utama.

Kasus ini sudah menyeret mantan Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana menjadi tersangka. Nama lain yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi adalah mantan Gubernur Jatim Imam Utomo dan pengusaha Alim Markus. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)