Jakarta – Narkoba kini sedang gencar diberantas. Yang terbaru, Andi (25), pengedar narkoba berhasil diringkus. Polsek Tanjung Priok menangkap tersangka di Jalan Warakas IV, Gang 18, RT 10, RW 14, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa ada pengedar ganja di lokasi. Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap Andi hingga akhirnya polisi berhasil meringkusnya.
Kami berhasil menangkap pelaku saat mengemas ganja,” kata France pada Rabu (19/10/2016).
Baca juga: Lakukan Pemerasan, Polsek Gambir Ringkus Tiga Oknum Aparat Ini
Dia menambahkan melanjutkan, selain menangkap pelaku pihaknya juga meyita barang bukti berupa, enam bungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja kering dengan berat brutto 17,85 gram dan satu unit handphone.
”Kami sudah menangkap pelaku dengan barang buktinya,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) subsideir Pasal 111 (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)