Jakarta – Hingga saat ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengaku, belum menerima surat resmi pengunduran diri pasangan cagub dan cawagub Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni dalam posisi mereka sebagai anggota TNI dan PNS DKI Jakarta.
“Belum, belum (menerima),” ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Menurut keterangan Sumarno, batas waktu bagi pasangan untuk menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU DKI adalah 60 hari setelah pengumuman penetapan cagub-cawagub yang memenuhi syarat, yang akan dilakukan pada Senin (24/10/2016).
“Kalau pengunduran diri nanti kan sampai 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon. Itu harus,” kata dia.
“Mereka sudah memproses kan. Kalau pengunduran diri itu kan proses ke instansi. Saya yakin mereka menyerahkan. Kan mereka sudah membuat surat pernyataan bersedia (mengundurkan diri),” tambah Sumarno.
Seperti diketahui, pasangan Agus-Sylviana diusung oleh empat partai politik, yaitu Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Agus dan Sylviana harus mengundurkan diri dari jabatan mereka sebelumnya.
Agus Agus Harimurti Yudhoyono merupakan perwira menengah TNI AD berpangkat mayor infanteri yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning.
Sedangkan Sylviana Murni sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta.
(samsul arifin – www.harianindo.com)