Jakarta – Peredaran narkoba kini telah merajalela. Nah, gembong narkoba biasanya melakukan pencucian uang dari hasil penjualan barang haram tersebut. Yang terbaru, Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat menguak kasus tersebut selama setahun terakhir. Totalnnya pun mencapai Rp 2,7 triliun.

Money Laundry Rp 2,7 Triliun Hasil Penjualan Narkoba Berhasil Dibongkar BNN

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengatakan, kasus transaksi keuangan hasil narkotika atau pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari informasi hasil pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menduga ada transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai Rp3,6 triliun.

“Kami berhasil menangkap dua pelaku pencucian uang yang bernama Ria (45) dan Jhony (41),” kata Buwas Kepada Wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Utara, Selasa (25/10/2016).

Dua pelaku yang ditangkap di Kompleks Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara itu, diketahui melakukan pencucian uang ke 11 negara, yakni China, Hong Kong, Taiwan, Singapura, Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Filipina, dan Thailand.

Baca juga: Densus 88 Ringkus Terduga Anggota Jaringan Jamaah Islamiyah

“Kedua pelaku ini merupakan jaringan dari Pony Tjandra yang sudah kami tangkap dan dihukum 20 tahun penjara,” tuturnya. Pelaku bisa melakukan pencucian uang dengan modus membeli barang dari luar negeri.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)